Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) batas minimal usia anak untuk dapat dipidana mulai dari usia 12-17 tahun dengan hukuman setengah dari hukuman pidana dewasa. Sedangkan anak yang umurnya dibawah 12 tahun, hanya akan mendapatkan tindakan khusus (pengembalian kepada orang tua, pembinaan dsb.).